Bappenas: Pemerintah Tak Mungkin Selewengkan Dana Haji


Lia Cikita 2017-07-31 20:26:37 Ekonomi 144 kali

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,  - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang PS Brodjonegoro menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana haji.

Menurut Bambang, dalam menggunakan dana haji, pemerintah harus mengelola dana tersebut secara syariah dan juga harus ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional ( DSN) maupun Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

"Jadi tidak mungkin diselewengkan karena itu sudah ada akadnya. Sehingga ketika ada investasi pasti harus ada fatwa atau rekomendasi dari DSN dan OJK. Jadi menurut saya investasi bisa dilakukan selama ada fatwa dari DSN dan OJK," papar Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Bambang mengungkapkan, dana haji bisa diinvestasikan ke instrumen investasi yang ada di Indonesia seperti sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Misalkan ada proyek infrastuktur jalan tol. Dia keluarkan sukuk misalkan. Nah sukuk itu bisa jadi lahan investasi dana haji selama sudah memenuhi DSN," jelas Bambang.

Kendati demikian, Bambang menilai, penggunaan dana haji oleh pemerintah akan memberikan imbal hasil kepada jemaah haji, salah satunya peningkatan fasilitas pemberangkatan jemaah haji.

Menurutnya, dengan nilai inflasi yang terus berjalan setiap tahunnya, dana haji yang dikumpulkan jemaah haji akan tergerus nilainya oleh inflasi, dengan itu pemerintah berencana mengalihkan dana haji tersebut kepada pembangunan infrastruktur.

"Setiap tahun ada inflasi. Kalau tidak (digunakan) otomatis nilai riil turun terus. Karena itu pola dana haji harus dilakukan investasi yang baik dengan return yang cukup, sehingga daya beli dari dana haji terjaga dan ada keuntungan bagi calon haji," jelas Bambang.

Sebelumnya, Bambang menegaskan, dana haji akan dikelola secara penuh tanggung jawab oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Sumber : kompas.com

 

 
Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close