Lima Pansus DPRD Sumsel Setujui 6 Raperda


Junaedi Abdillah 2017-02-13 15:22:49 Advertorial 1018 kali

Ketua DPRD Sumsel, H.M. Giri Ramanda Saat Menandatangani Nota Persetujuan Raperda Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin dan Didampingi Sekwan DPRD Sumsel

PALEMBANG, Kabar28.com,- Lima Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel dengan berbagai saran dan catatan.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Sumsel H. M. Giri Ramanda N Kiemas dan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin dalam Rapat Paripurna XXII DPRD Sumsel, Senin (13/2).

SSKeenam Raperda yang disetujui, yakni Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, kemudian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, lalu Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, lalu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumsel Tahun 2016-2035, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel, H. M. Giri Ramanda N Kiemas didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya, M. Yansuri, Chairul S Matdiah dan Nopran Marjani, dihadiri langsung Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, serta anggota DPRD Sumsel lainnya.

Dalam laporannya, Pansus I menyatakan setuju dengan Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk ditetapkan sebagai Perda dengan sejumlah saran, diantaranya meminta Pemprov Sumsel melakukan sinergisitas dengan pemerintah kabupaten/kota terhadap penerapan dan implementasi Raperda tersebut.

"Dan juga perlu adanya dukungan penguatan anggaran terhadap operasional pelaksanaan Raperda tersebut sehingga dapat dilaksanakan secara optimal," kata juru bicara Pansus I, Solehan Ismail.

Kemudian, Pansus II melalui juru bicaranya, Meilinda menyarankan agar segera melakukan perbaikan jalan provinsi dan simpang menuju pelabuhan penyeberangan, perbaikan jalan setapak ke Water Treatment Plat (WTP) serta perbaikan fender dan perbaikan Selasar di area gedung pelabuhan.

Selanjutnya, Pansus III yang membahas Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, meminta Pemprov Sumsel untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan terkhusus para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dan para dealer yang ada di Sumsel.

"Kami juga menyarankan Pemprov Sumsel meningkatkan pelayanan dan kemudahan terhadap para pembayar pajak, diantaranya melalui Samsat Corner di mall-mall dan membuka jaringan pelayanan payment point di tempat-tempat strategis," kata Pansus III melalui juru bicaranya, Agus Sutikno.

Sementara Pansus IV DPRD Sumsel berharap setelah disahkannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumsel tahun 2016-2035, dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumsel dalam menyusun rencana pembangunan insdustri kabupaten/kota.

Terakhir, Pansus V melalui juru bicaranya Ardhani Awam meminta setelah Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak ditetapkan sebagai Perda agar segera disosialisasikan kepada satuan kerja terkait dan masyarakat luas sehingga keberadaan Raperda ini benar-benar dirasakan manfaatnya bagi semua pihak.

"Pansus V juga berharap agar segera diterbitkan peraturan gubernur sebagai tindak lanjut untuk pelaksanaan Raperda ini," ungkap Ardhani. (ardhy/adv)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close