Ahmad Yani Serahkan Diri ke Kejari OKI


Ahmad Yani (baju putih), didampingi Kuasa Hukum Dhaby saat berada di Kejari OKI. (foto : oldi/is)
Indralaya, Kabar28.com, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ogan Ilir, Ahmad Yani menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (2/2), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan Ahmad Yani ke Kejari OKI didampingi pengacara Dhaby dan pihak keluarga.
Kuasa Hukum Ahmad Yani, Dhaby saat dihubungi Kabar28.com via selular mengatakan, kliennya Ahmad Yani menyerahkan diri bertepatan dengan batas akhir surat pemanggilan dari Kejari OKI.
“Ya, hari ini (Kamis –red), klien saya Ahmad Yani ke Kejari OKI diantarkan oleh saya dan pihak keluarga. Ini batas waktu pemanggilan terakhir,” ungkapnya.
Disinggung akan ajukan Peninjauan Kembali (PK), Dhaby menjelaskan dirinya akan mempelajari berkas terlebih dahulu. “Saya kan tidak dari awal, kita pelajari dulu. Kalau ada kita persiapkan lagi untuk ajukan PK. Intinya kita pelajari dulu,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejari OKI, Viva Hari Rustaman mengatakan, terpidana Ahmad Yani menyerahkan diri didampingi pihak keluarga dan pengacaranya, setelah sebelumnya diberikan surat panggilan
“Terpidana menyerahkan diri dimana sebelumnya telah kita berikan surat panggilan. Tidak ada jemput paksa dalam eksekusi ini. Saat ini terdakwa terpidana dalam keadaan sehat dan terdakwa juga koperatif. Kami menjalankan surat perintah dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Lanjut Viva, sebelumnya ada peninjauan kembali yang diajukan oleh terdakwa kepada Pengadilan Kayuagung. “Terdakwa selanjutnya kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III a Kayu Agung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Alek senilai Rp 1.4 Milyar melalui kasasi. Vonis yang dijatuhkan hakim MA lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berupa 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Ketua DPRD OI divonis bersalah tindak kejahatan penipuan terhadap korban Alex yang mengalami kerugian senilai Rp 1.4 Miliar. (oldi/nik/abd)