Diterapkan Januari 2018, Tarif Tol Palindra dari Rp6.000 hingga Rp17.500


Tol Palindra (Foto : istimewa)
Palembang, Kabar28.com,- Jalan Tol Palembang Indralaya (Palindra) untuk seksi I Palembang-Pemulutan mulai mengenakan tarif untuk kendaraan yang melintas per Januari 2018.
Manajer Proyek Tol Palindra dari Hutama Karya Hasan Turcahyo mengatakan, ketentuan tarif tersebut telah diatur oleh Badan Pengatur Jalan Tol.
"Sesuai arahan dari Presiden Jokowi untuk digratiskan dulu hingga akhir tahun, maka per Januari rencananya akan dikenakan tarif," kata Hasan di Palembang, Rabu (8/11/2017).
Jalan tol sepanjang 22 kilometer yang menghubungkan Kota Palembang dan ibu kota Kabupaten Ogan Ilir, Indralaya ini, juga telah disurvei oleh tim dari Kementerian PU mengenai kelayakannya.
Tarif dibagi dalam beberapa golongan yakni golongan I kategori mobil penumpang dan bis sebesar Rp6.000, kemudian untuk golongan II kategori mobil truk dan dua gandar atau roda dua di belakang sebesar Rp8.500. Kemudian, golongan III kategori mobil tiga gandar atau tiga roda di belakang yakni Rp11.500.
Kemudian, golongan IV kategori mobil empat gandar atau empat roda di belakang yakni sebesar Rp14.500, dan golongan V untuk mobil lima gandar atau lima roda belakang yakni Rp17.500.
"Pembayaran menggunakan nontunai dari semua bank. Sama dengan tol lain di Indonesia," ujar dia.
Sementara ini, sejak dioperasikan gratis pada 12 Oktober lalu, frekuensi kendaraan sebanyak 11.000-11.500 per hari. Jumlah kendaraan ini tentunya belum ideal untuk jalan tol yakni seharusnya minimal 25.000 kendaraan per hari karena jalan tol belum beroperasi penuh.
Hutama Karya terus mengejar penyelesaian ruas jalan seksi II yang sementara ini baru mencapai 30%, dan seksi III sudah mencapai 87%.
"Sementara ini progres Tol Palindra sudah mencapai 70%. Kami optimistis target selesai pada pada Februari 2018 dapat tercapai," kata dia.
Sumber : okezone.com