Mobdin DPRD PALI Dikembalikan Dalam Keadaan Rusak


Arie Perdana Putra 2017-11-02 11:10:28 Penukal Abab Lematang Ilir 63 kali

Salah Satu Kondisi Mobil Dinas DPRD PALI Yang Rusak. (Foto : ist)

PALI, Kabar28.com,- Kondisi mobil dinas (mobdin) Anggota DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah dikembalikan dalam keadan rusak ringan dan parah.

Dikembalikannya mobil dinas para jajaran legislator tersebut, menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang keuangan hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, ada pula anggota DPRD yang sampai saat ini belum mengembalikan mobil dinas ke Pemda Kabupaten PALI.

Ketua DPRD PALI, H Soemarjono menjelaskan, DPRD PALI wajib mengembalikan 17 unit Mobdin.

"Kalau di PALI, dari 25 anggota DPRD, yang wajib dikembalikan yaitu 22 unit mobdin, karena, ketiga sisanya masih dipakai untuk pimpinan DPRD. Namun, dari 22 unit tersebut, lima unit diantaranya akan digunakan untuk operasional Sekretariat DPRD PALI, sehingga yang wajib dikembalikan yaitu 17 unit mobil," terang Soemarjono.

Terkait satu anggotanya yang belum mengembalikan, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa tidak lama lagi akan dikembalikan. "Beliau (Anggota DPRD, red) akan mengembalikannya pada hari Jumat besok. Karena, dari pengakuannya bahwa saat ini masih ada kerjaan yang belum sempat untuk dikembalikan," terangnya.

Disinggung adanya mobdin Anggota DPRD yang rusak parah, penyok dan kempot, politisi berusia 72 tahun itu menjelaskan bahwa hal tersebut kembali ke pribadi dari masing-masing Anggota DPRD tersebut. Hanya saja, dirinya menyesalkan hal itu bisa terjadi.

"Mestinya kita sesalkan bisa terjadi seperti itu. Harusnya, ketika diterima baik maka saat dikembalikan kondisi mobdin tersebut baik pula. Namun, bukan berarti kerusakan mobdin tersebut disengaja oleh anggota DPRD, bisa saja karena faktor jalan pada saat itu (2015) yang masih banyak jalan yang rusak di daerah asal anggota DPRD," tutupnya seraya berpesan kepada pejabat publik yang menggunakan mobdin untuk merawatnya. (app/rel)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close