Kejari Muara Enim Musnahkan 650 Gram Sabu dan 184 Butir Ekstasi


Junaedi Abdillah 2017-03-09 17:59:28 Muara Enim 99 kali

Pemusnahan narkotika di Halaman Kejari Muara Enim, Kamis (9/3). (foto : siswanto)

Muara Enim, Kabar28.com, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika dari berbagai jenis terdiri dari ganja dengan jumlah 2.549,411 gram, sabu-sabu sebanyak 650,952 gram dan ekstasi sebanyak 184 butir, bertempat di Halaman Kejari Muara Enim, Kamis (9/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Adhiyaksa Darma Yuliano SH MH mengatakan, di Indonesia terlebih lagi di Kabupaten Muara Enim, jumlah pengguna Narkotika cukup tinggi, penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya terpaku kepada pengguna saja melainkan juga mereka yang terlibat sebagai penjual atau perantara dalam jual beli Narkotika.

Kejari berharap, agar penegakan hukum bagi pelaku Narkotika bisa dilakukan dengan tegas, sehingga bisa membuat efek jera bagi para pelakunya. Sehingga penyalahgunaan narkotika dapat diminimalisir.

"Untuk perkara khusus narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim sendiri, berjumlah 98 perkara dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atas nama terpidana Ahmad Fauzi Bin H M Fadelan," terangnya.

Berdasarkan pantauan, pemusnahan BB Narkotika tersebut dihadiri Wabup Muara Enim H Nurul Aman, Ketua DPRD HB Haries SE, Wakapolres Muara Enim Kompol M Adil, SH MSI, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Jamaludin SH, Ketua PN Muara Enim Abu Hanifah SH MH, KadinKes dr H Yan Riyadi MARS, Kepala BNNK Muara Enim Ika Wahyu Hindaryati SKM MSi dan GM PT Bukit Asam Suhedi. (Sis)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close