Tanggapan KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politikus PDIP dalam Dakwaan Setnov


Lia Cikita 2017-12-20 18:15:24 Nasional 30 kali

Ilustrasi (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,  - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah angkat bicara terkait hilangnya tiga nama Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam dakwaan Setya Novanto.‎ Sebab, hilangnya tiga nama Politikus PDI-P tersebut dipermasalahkan kuasa hukum Setnov.

Febri membantah pihaknya sengaja menghilangkan atau melenyapkan sejumla‎h nama dalam pusaran korupsi proyek e-KTP. Menurut Febri, dakwaan Setya Novanto merupakan konstruksi dari perbuatan mantan Ketua DPR RI tersebut di kasus e-KTP.

"Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN tentulah Dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Karena perbuatan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus berbeda dengan perbuatan SN," kata Febri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Setnov menuding KPK dengan sengaja menghilangkan nama-nama penerima uang panas proyek e-KTP dalam dakwaan kliennya. Pun demikian terhadap tiga nama besar asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketiga nama besar asal PDI-P yang dituding kuasa hukum Setnov sengaja dihilangkan oleh KPK yakni, ‎Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

"Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima fee 520 ribu dollar AS,Yasonna Laoly menerima fee 84 ribu dollar AS dan Olly Dondokambey dinyatakan menerima fee 1,2 juta dollar AS, namun dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto, nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," ‎kata anggota kuasa hukum Setya Novanto, Fahmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly Dondokambey selaku Wakil Ketua Banggar DPR RI disebut menerima uang panas proyek e-KTP senilai USD1,2 juta, Ganjar Pranowo sebesar USD520 ribu dan Yasonna sejumlah USD84ribu.

Febri menjelaskan, ada tidaknya nama tersebut akan tetap akan diusut pihaknya dalam konstruksi korupsi untuk tersangka selanjutnya. Sebab, berdasarkan hasil pemaparan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp2,3 triliun.

"Namun secara umum kontruksi dakwaan tetap sama dengan kerugian negara Rp2,3 triliun," tandasnya.

Sumber : okezone.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close