Polisi Tangkap 3 Remaja Pengguna Tembakau Gorila di Serang


Mutiara Safitri 2017-04-19 19:20:51 Nasional 70 kali

Ilustrasi Penangkapan (Foto : Istimewa)

Serang, Kabar28.com, - Polda Banten menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau Gorila. Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial OK(19), AM (19), dan IR (18). 
"Ditangkap pada Selasa kemarin sekira pukul 20.00 WIB di pinggir Kaujon dan Kramatwatu," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Kota Serang, Rabu (19/4/2017). 

Dari penangkapan masing-masing di wilayah Kota Kabupaten Serang tersebut, kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik bening berisi tembakau diduga jenis tembakau Gorila dan Ganesha milik pelaku inisial OK(19) dan 1 paket milik pelaku inisial IR (8) Zaenudin mengatakan berdasarkan informasi, di wilayah Kaujon, Kota Serang memang sering terjadi penyalahgunaan narkoba khususnya tembakau Gorila. Kepolisian kemudian menangkap OK (19) pada saat hendak mengantar tembakau. Setelah itu, kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 paket lagi tembakau. 

Dari hasil pengembangan, kepolisian kemudian mengamankan pelaku IR (18) di rumahnya dan ditemukan satu paket di dalam dompetnya. Dari pengakuannya, pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari saurara AM (19) yang kemudian ditangkap di wilayah Kepandean, Kota Serang. 
Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang kebetulan saat penangkapan bersama ketiga pelaku.

Sumber : detik.com 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close