Kuasa Hukum Harap Ahok Dibebaskan dari Segala Tuntutan


Basuki Tjahaja Purnama (Foto : Istimewa)
Jakarta, Kabar28.com, - Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskan kliennya dari segala macam tuduhan.
"Kita siap menghadapi persidangan karena kita hanya mendengarkan tuntutan. Kita punya asumsi dan kita punya prediksi bahwasanya jaksa harus berani menuntut Pak Basuki bebas," ujar Kuasa Hukum Ahok, Teguh Samudra di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Menurutnya, pertama dari segi yurisprudensi. Kedua, dalam surat dakwaan, ada perbedaan Pasal 156 KUHP dengan Pasal 156a KUHP. Ketiga bukti yang dihadirkam JPU dalam persidangan dianggap tak valid, baik di Pulau Pramuka dan Pulau Seribu, termasuk pernyataan Ahok di Balai Kota dan Nasdem.
"Keempat, semua alat bukti dan barang bukti di muka persidangan keliru dalam memahami delik penodaan agama, penghinaan agama, dan penghinaan kitab suci," katanya.
"Jadi, kami meminta pada jaksa melakukan tuntutan bebas," pintanya.
Sumber : sindonews.com