Tahu Formalin Gagal Edar di Banyuasin dan Sungai Lilin


Arie Perdana Putra 2018-04-20 10:34:54 Hukum 45 kali

PALEMBANG, Kabar28.com,- Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polresta Palembang, berhasil menghadang mobil pick up Daihatsu Grandmax nopol BG 9077 NS dikemudikan Hasan alias Ko Chang (32) dan truck nopol BG 8961 UH dikemudikan Beno masing-masing bermuatan tahu berformalin, ketika bersandar di Pasar Induk Jakabaring, Rabu (18/4/2018) sekiar pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Palembang Kombes Wahyu mengatakan, dalam pengecekan pihaknya menggunakan metode coloring, guna menguji tahu dan hasilnya, warna yang dikeluarkan tahu-tahu ini berbeda. Kedua tersangka sudah diamankan, berikut 150 ember berisi tahu, dimana setiap satu embernya berisi 100 tahu.

"Kedua sopir ini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 75 ayat 1 Jo pasal 136 B Undang Undang Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Saat diwawancarai, tersangka Hasan mengaku akan menjual tahu-tahu ini di pasar tradisional di Banyuasin dan Sungai Lilin.

"Tahu-tahu ini memang pembuatannya menggunakan formalin, terhitung sudah empat tahun ini. Jika tidak menggunakan formalin, maka tahu-tahu tersebut akan mudah hancur dan tidak bertahan lebih dari lima jam. Oleh karena itu, kami sebagai pengusaha menggunakan formalin ini agar tidak banyak merugi," jelas Hasan saat ditanyai petugas. 

Dijelaskan Hasan, untuk mendapatkan cairan Formalin, dirinya selalu didatangi orang ke pabriknya. Untuk, satu liter formalin dipatok harga Rp 150 ribu dan habis digunakan sekitar satu cup minuman mineral atau 240 ml  yang di campurkan dengan air tahu.

"Jadi 240 ml formalin bisa digunakan untuk 30 ember tahu. Satu ember tahu isinya 100 tahu dan harga jualnya satu Rp 500 perbutir tahu," ungkapnya.

Sedangkan Beno, saat diwawancarai mengaku tidak tahu menahu dalam proses pembuatan tahu. "Saya hanya bertugas mengantarkan tahu saja pak. Untuk bahan dan pembuatannya, saya tidak tahu," ujarnya. (ard)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close