Rumput Laut Indonesia Masuk Daftar Pangan Organik Amerika


Lia Cikita 2018-04-10 21:52:41 Ekonomi 35 kali

Rumput laut indonesia (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com, - Produk karagenan atau produk ekstraksi rumput laut asal Indonesia kembali masuk dalam daftar pangan organik oleh Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA), yang diharapkan memberikan jaminan keberlanjutan ekspor produk tersebut ke Negeri Paman Sam.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2018 dan akan berlaku hingga 29 Mei 2023. Menurutnya, pasar ekspor rumput laut asal Indonesia ke Amerika Serikat telah diamankan.

"Keputusan untuk memasukkan kembali karagenan ke daftar pangan organik AS merupakan angin segar bagi pelaku usaha rumput laut Indonesia, terutama petani kecil dan pelaku industri rumput laut. Indonesia dapat terus mengekspor rumput laut dan produk turunannya sebagai salah satu produk ekspor andalan kelautan ke AS," kata Oke di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Keputusan tersebut juga merupakan Notifikasi Sunset Review 2018 yang memperbarui 17 bahan pangan atau organik dalam dalam daftar produk-produk yang diizinkan dan dilarang secara nasional di AS (National List of Allowed and Prohibited Substances).

Oke menambahkan Departemen Pertanian AS telah menemukan bukti yang cukup kuat bahwa karagenan terus diperlukan dalam proses-proses produk pertanian karena tidak tersedianya alternatif bahan pengganti yang sepenuhnya alami.

Selain itu, Departemen Pertanian AS mendapat laporan bahwa pengganti potensial seperti gellan gum, guar gum, atau xanthan gum tidak memadai dalam mereplikasi fungsi khusus yang dimiliki karagenan di seluruh lingkup penggunaannya dalam berbagai produk pertanian.

"Untuk itu, karagenan tetap memenuhi kriteria kebijakan Organic Foods Production Act AS tahun 1990 untuk dimasukkan ke dalam Daftar Nasional AS," jelas Oke.

Sebelumnya, ekspor rumput laut dan produk olahan rumput laut ke AS dari negara-negara mitra dagangnya terancam dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan Badan Standardisasi Organik Nasional (National Organic Standards Board/NOSB) AS untuk mengeluarkan karagenan dari daftar pangan organik (delisting).

Rekomendasi tersebut disampaikan pada pertemuan "Sunset Review National List 2018" pada November 2016.

Dengan tetap masuknya karagenan dalam produk pangan organik AS maka potensi nilai ekspor Indonesia sebesar 207,33 juta dolar AS atas produk rumput laut dan turunannya dapat terselamatkan. Nilai ini bahkan masih dapat terus meningkat.

Namun demikian, daya saing komoditas laut tetap harus ditingkatkan dari hulu ke hilir. Hal tersebut mencermati perkembangan tren pangan organik dunia yang semakin meningkat di sektor industri makanan dan minuman.

Sumber : okezone.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close