KPID Harus Berikan Informasi Benar kepada Masyarakat


Arie Perdana Putra 2018-03-28 18:27:46 Palembang 48 kali

Jajaran pengurus KPID Sumsel

PALEMBANG, Kabar28.com,- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin melantik 7 anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel periode 2018-2021, di Griya Agung Palembang, Selasa (27/3/2018).
 
Alex berharap, KPID dapat menjaga dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan tugas KPID, yakni mengawasi pemberitaan baik itu media cetak, elektronik maupun online agar masyarakat mendapatkan berita yang benar bukan yang menyesatkan atau bahkan dapat menimbulkan kerusuhan atau SARA.
 
"Jadi, tugas kalian ialah mengawasi pemberitaan, benar atau tidak, salah atau tidak atau berita yang menghasut dan membuat resah serta berita yang memang perlu dan tidak perlu diberitakan, supaya masyarakat mendapatkan berita yang benar," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat M. Arifin mengatakan, melalui pelantikan anggota KPID Sumsel ada 9 tugas pokok KPID yang harus dijalankan. Selain itu, dalam waktu dekat KPID Sumsel segera harus bersiap menghadapi Pilkada serentak Juni mendatang.

"Menghadapi hal tersebut KPI Pusat sendiri sudah memberikan petunjuk di antaranya dengan melakukan penandatanganan MoU dengan tiga lembaga yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Pers terutama untuk pengawasan terhadap produk jurnalistik. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas yang berfungsi mengawasi sesuai bidang masing-masing," katanya.

Lanjutnya, jika nanti ada temuan, empat lembaga ini akan mengadakan rapat bareng, kemudian tentunya KPU dan Bawaslu nanti yang berhak memutuskan dan melakukan tindakan.

"Dari rapat empat lembaga ini, kalau diputuskan ada calon yang melanggar KPU dan Bawaslu akan memberikan sanksi kepada Paslon (Pasangan Calon) dan pada waktu yang bersamaan KPID akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar," ujarnya.

Bulan Februari lalu, sambungnya, KPI Pusat sudah mengeluarkan surat edaran ke semua KPID di Indonesia yang jumlahnya sebanyak 31 KPID. Dijelaskannya, dalam surat edaran tersebut meliputi aturan-aturan mengenai masa kampanye, masa tenang dan masa pemungutan suara.

"Untuk aturan itu sudah sangat ketat sekali. Akan tetapi saya wanti-wanti, titik peluang terjadinya kecurangan dalam pilkada adalah produk Jurnalistik karena KPI sering kali menyebut penyiar itu ada 3 yang pertama iklan, pemberitaan dan penyiaran," terangnya. (app)
Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close