Berani Potong Dana PKH? Siap-siap Terima Sanksi


Arie Perdana Putra 2018-03-08 09:19:57 Ogan Ilir 321 kali

Korkab PKH OI, M. Munawir

INDRALAYA, Kabar28.com,- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, yang mempunyai pendapatan di bawah rata rata dan mempunyai permasalahan pendidikan, kesehatan serta perekonomian. Namun terkadang program ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan tidak punya hati nurani, sehingga diduga terjadilah pungutan liar (pungli).

Menyikapi hal ini, Koordinator PKH Kabupaten (Korkab) OI M. Munawir kepada awak media mengatakan, kalaupun ada temuan di lapangan terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum pendamping atau oknum  Ketua Kelompok, silahkan laporkan langsung baik kepada Korkab maupun kepada Dinas Sosial OI. 

"Kalaupun setelah dilakukan pemeriksaan dan memang benar adanya, untuk oknum pendamping akan dilaporkan kepada Koordinator Wilayah Sumsel, dan akan mendapat sanksi berat dan bila terjadi pada oknum Ketua Kelompok, kita akan mencoret nama yang bersangkutan dari daftar penerima PKH disamping sanksi lainnya," katanya.

Tambah Munawir, salah satu siasat pemerintah untuk menghindari terjadinya pemotongan atau pungli terhadap dana PKH, cara pencairannya sekarang melalui dengan sistem penggunaan ATM. "Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disertai kartu ATM, mencairkan dana langsung ke lima BRI di OI yaitu BRI Indralaya, Tanjung Raja, Tanjung Batu, Timbangan dan BRI Lubuk Keliat, setelah pencairan peserta KPM langsung melapor dan memberikan bukti penarikan kepada pendamping masing-masing, kartu ATM tidak boleh dipegang orang lain selain peserta KPM itu sendiri," bebernya. (nik)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close