PBB dan PKPI Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019


Lia Cikita 2018-02-17 12:33:04 Politik 39 kali

Pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi parpol peserta Pemilu oleh KPU. (foto :istimewa).

Jakarta, Kabar28.com - KPU mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2019. Dua parpol yang ikut di Pemilu 2014 dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Pengumuman rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Hasil verifikasi tiap-tiap partai dibacakan bergantian oleh komisioner KPU.

"Tingkat pusat, domisili kantor dan keterwakilan perempuan 34,47 persen memenuhi syarat. Provinsi memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat membacakan hasil rekapitulasi verifikasi PBB.

"Kesimpulan, rekapitulasi verifikasi nasional dinyatakan tidak lolos," tegas Hasyim.
Meski begitu, PBB tidak berhasil memenuhi batas minimal 75% syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi yang ada di Indonesia. Ada pun PBB tidak memenuhi syarat di provinsi Papua dan Papua Barat.

"Kesimpulan tidak memenuhi syarat," ujar Wahyu.

Sementara itu hasil rekapitulasi verifikasi PKPI dibacakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Partai besutan Ketum AM Hendropriyono itu tidak berhasil memenuhi batas minimal 75% pada kabupaten/kota di 34 provinsi.

"Sebaran kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak penuhi syarat," ungkap Hasyim membacakan hasil rekapitulasi verifikasi PKPI. 

Ada pun PKPI tidak berhasil memenuhi syarat di 3 dari 34 Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk itu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai parpol peserta pemilu 2019.


Seperti diketahui, PBB dan PKPI saat awal penetapan Pemilu 2014 juga dinyatakan tidak lolos. Kemudian dua partai itu mengajukan gugatan ke pengadilan hingga akhirnya berhasil menjadi partai Peserta Pemilu 2014.

Kini, PBB dan PKPI tidak dinyatakan lolos lagi. Kedua partai saat ini tengah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 ke Bawaslu.

Sumber :detik.com 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close