KPK Duga Uang Suap Bupati Subang untuk Modal Kampanye


Lia Cikita 2018-02-14 21:25:10 Nasional 33 kali

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: istimewa)

Jakarta,  Kabar28.com, - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menduga uang suap yang diterima Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih‎ akan digunakan untuk modal kampanyenya di Pilkada Serentak 2018.

"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati," kata Basaria Pandjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Imas sendiri merupakan Ketua DPD II Golkar Subang yang akan kembali maju di Pilkada 2018 sebagai calon petahana bupati Subang. Dia maju didampingi Sutarno sebagai wakilnya. Pasangan tersebut sudah mendapatkan nomor urut dua dan diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.

Namun langkahnya harus kandas di tengah perjalanan setelah KPK menangkap tangan dan menetapkan Imas sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan izin lahan untuk mendirikan pabrik di wilayahnya.

Selain uang, kata Basaria, pihaknya juga menduga ada fasilitas lainnya yang diberikan oleh sang penyuap untuk Imas kampanye. Salah satu fasilitas yang dijanjikan sang penyuap yaitu berupa pemberian sewa mobil Toyota Alphard untuk kampanye.

"Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan (mobi Toyota Alpahard) untuk kebutuhan kampanye," terangnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang.‎ Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.

Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap ‎dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang. 

Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : okezone. com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close