Gila, Bapak Bejat Ini Nekat Cabuli Anak Tiri Sedang Tidur


Arie Perdana Putra 2017-12-26 12:02:01 Musi Banyuasin 130 kali

Tersangka saat diamankan, (foto : ist)

MUBA, Kabar28.com,- Perbuatan bejat yang dilakukan Fitra Bara Dwi Ardi (35) warga Desa Sumber Harum, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) benar-benar tidak dapat ditiru. Fitra nekat mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, akibat perbuatanya, pelaku ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hokum yang berlaku.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (25/12/2017) berkat kerjasama Polsek Tungkal Jaya dan Polsek Sungai Lilin, saat hendak melarikan diri dengan menaiki sebuah bus menuju Palembang.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan bejat pelaku terjadi pada pukul 23.00 WIB, Minggu (24/12/2017). Saat itu korban GH, 11, sedang berbaring di ruang tamu. Melihat sang anak tiri yang sudah meranjak dewasa itu, pelaku tidak bisa menahan nafsunya dan langsung mendekat kemudian menurunkan celana yang digunakan korban.

Disaat itulah, pelaku langsung mengobok-obok kemaluan korban. Mendapati hal itu, korban hanya dapat terdiam, karena tidak ada keberanian untuk mencegah perbuatan bejat sang ayah tiri. Akibatnya korban mengalami sakit saat hendak buang air kecil.

Atas kejadian itu, korban melaporkan hal yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar laporan ananya itu, ibu korban Sri Naning marah besar dan memilih untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Tungkal Jaya.

"Setelah menerima laporan ibu korban, kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Heri Suprianto, Selasa (26/12/2017).

Saat dilakukan pengejaran, sambung Heri, diketahui bahwa pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki sebuah bus. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin untuk melakukan penghadangan.

"Akhirnya tanpa ada perlawanan perlaku berhasil ditangkap dan diamankan di Pos Laka Musi Indah Banyuasin. Sekarang sudah dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Selain itu, sambung Heri, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan visum terhadap korban di rumah sakit, serta memeriksa sejumlah saksi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo. Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tengang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya. (app/rel)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close