Pengamat Hukum: Pengacara Novanto Pakai Taktik Standar untuk Ulur Waktu


Lia Cikita 2017-11-18 12:38:56 Politik 107 kali

Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai segala cara yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto hanyalah taktik standar untuk mengulur waktu saja. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Kabar28.com - Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai segala cara yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto hanyalah taktik standar untuk mengulur waktu saja.

“Sebenarnya sebagai orang hukum sendiri saya mau bilang bahwa ini adalah taktik standar untuk mengulur waktu, enggak mau tanda tangan berita acara, enggak mau tanda tangan surat penahanan. Itu standar sekali,” ujar Bivitri dalam dialog yang digelar Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

Termasuk ketika Ketua Umum Partai Golkar itu enggan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dalih UU MD3 yang memerlukan persetujuan Presiden.

Padahal, kata Bivitri, sudah jelas dan tegas bahwa Pasal 245 ayat (3) UU MD3 itu menyebut tidak memerlukan persetujuan Presiden untuk kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi di dalamnya.

“Jangankan ditanya sama dosen, sama mahasiswa hukum saja itu pasalnya luar biasa tidak perlu interpretasi khusus,” ucap Bivitri.

Namun, karena menjadi sorotan yang besar dari media massa maupun media sosial, pernyataan-pernyataan tim kuasa hukum Novanto membuat publik bingung meski setiap langkah hukum telah diatur secara tegas di dalam UU.

“Yang jadi keprihatinan saya sebagai orang hukum adalag, publik ini seperti diombang-ambingkan oleh tim advokatnya Pak Setya Novanto,” kata Bivitri.

Sumber: tribunnews.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close