Jika Novanto Diganti, Bagaimana Proses Pendaftaran Golkar sebagai Calon Peserta Pemilu?


Lia Cikita 2017-11-17 20:16:59 Politik 102 kali

Partai Golkar kembali berniat memeriahkan perhelatan politik Pemilu 2019. Sejauh ini tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu masih berlangsung, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Jakarta, Kabar28.com - Wacana pergantian pucuk pimpinan Partai Golkar terus berseliweran seiring ditetapkannya Setya Novant sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

Jika benar-benar diganti, bagaimana proses pendaftaran Golkar sebagai partai politik (parpol) calon peserta pemilu?

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI telah menyelesaikan proses penelitian administrasi dokumen 14 parpol termasuk Golkar.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, jika ada parpol mau melakukan pergantian pengurus, maka lebih baik dilakukan sekarang ketika masa perbaikan hasil penelitian administrasi masih berlangsung.

"Karena yang diperlukan KPU adalah selain susunan pengurus dan SK kepengurusan, perlu ada SK dari Menkumham tentang susunan pengurus yang baru," ucap Hasyim ditemui di KPU RI Pusat, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Mengenai pergantian pengurus, KPU menyerahkan mekanisme dan prosedurnya kepada masing-masing parpol.

Yang pasti, bagi KPU, susunan kepengurusan yang disampaikan ke KPU adalah susunan pengurus yang sesuai dengan SK Menkumham.

Sementara itu, Hasyim menyampaikan bahwa proses di KPU tetap berjalan. Setelah penelitian administrasi ini, maka ke-14 parpol termasuk Golkar diberi waktu selama 14 hari kalender untuk melakukan perbaikan.

Demikian setelahnya, ketika memasuki tahapan verifikasi faktual, Hasyim menuturkan prosesnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi parpol baru, akan dilakukan verifikasi faktual menyeluruh. Sedangkan bagi parpol lama, tidak dilakukan verifikasi faktual, kecuali di daerah otonom baru (DOB).

Dengan begitu, apabila ada pergantian pengurus pusat parpol lama, KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual.

"Kalau partai lama kan enggak ada verifikasi faktual. Hanya di DOB saja," ucap Hasyim.

 

Sumber : Kompas.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close