Polisi Ciduk Dua IRT Bawa 46 Butir Ekstasi dan 2 Paket Sabu


Junaedi Abdillah 2016-12-08 14:16:18 Ogan Ilir 346 kali

Dua ibu rumah tangga saat diamankan di Mapolres OI. (foto : oldie)

Indralaya, Kabar28.com - Berakhir sudah perjalanan dua ibu rumah tangga yang sehari-hari mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dikawasan Ogan Ilir ini.

Dua wanita bernama Susi (40) dan Rubiyah (39), warga Tangga Buntung, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, Rabu (7/12) malam.

Keduanya ditangkap Pemulutan Induk saat hendak menghantarkan 46 butir ekstasi, dua paket besar sabu senilai Rp 2juta pesanan langganannya.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Darmawan, Kamis (8/12), mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat dimana setiap ada Orgen Tunggal (OT), keduanya sering lakukan transaksi.

Lanjutnya, setelah diperiksa, keduanya melakukan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kedua tersangka ini belum bisa memberikan informasi, dan kita akan melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tersangka dijerat dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (oldi)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close