Izin Impor di Kemendag, Kemenkeu Siap Tarik Cukai Liquid Rokok Listrik 57%


Mutiara Safitri 2017-11-07 14:45:33 Ekonomi 53 kali

Rokok Elektrik (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,-   Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan cukai untuk cairan atau liquid rokok elektrik (vape) sebesar 57%. Penetapan cukai tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi menegaskan bahwa yang dikenakan cukai adalah cairan vape yang sudah mendapatkan izin impor oleh Kementerian terkait. Oleh karenanya, dia mengatakan masalah izin diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Iya pasti (izin impor Kemendag). Kami prinsipnya pertama itu kami melaksanakan kebijakan dari pemerintah. Kalau memang boleh diimpor, akan kami perbolehkan dan kami kenakan (cukai)," ungkap Heru di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurutnya, aturan pengenaan cukai sebesar 57% ini sudah final. Hanya saja pengumumannya terlalu cepat dilakukan agar masyarakat hingga pengusaha liquid rokok elektrik tersebut lebih bersiap.

Meski demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak lembaga dan kementerian terkait untuk masalah izin impor.

"Ini pengumuman yang mendahului sehingga masyarakat bisa siap, tapi itu semuanya juga terikat pada ketentuan-ketentuan nonfiskal yakni mengenai izin edar, lalu apakah impornya diperbolehkan dan sebagainya," tukasnya.

Sumber : okezone.com

 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close