KPU Bantah Sosialisasi Sipol Tak Maksimal, Bawaslu Diminta Tolak Gugatan 10 Parpol


Mutiara Safitri 2017-11-06 15:49:01 Politik 58 kali

Hasyim Asy'ari (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah anggapan bahwa sistem informasi politik (Sipol) tidak disosialisasikan secara maksimal kepada partai politik yang hendak mengikuti Pemilu 2019.

Bantahan itu diungkapkan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam sidang lanjutan pemeriksaan aduan 10 parpol terhadap KPU dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terlapor, yakni KPU.

Hasyim menuturkan, KPU sudah tiga kali melakukan sosialisasi Sipol dengan mengundang 73 parpol. Pertama pada 7 Maret 2017. Pada sosialisasi itu hadir 31 parpol. Kedua pada 6 April 2017. Pada sosialisasi itu hadir 34 parpol. Dan ketiga pada 15 September 2017. Saat itu hadir 32 parpol.

Hasyim menerangkan, dalam tiga kali sosialisasi yang dilakukan pihaknya, parpol yang saat ini melaporkan KPU atas dugaan maladministrasi turut hadir, beberapa di antaranya yang dimaksud yakni PKPI Kubu Hendropriyono, PBB dan Partai Idaman.

"Sosialisasi dilakukan tidak hanya dengan paparan saja oleh KPU. Kami juga menggelar diskusi dengan perwakilan parpol yang hadir," kata Hasyim di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Karena itu, KPU meminta majelis pemeriksa Bawaslu menolak seluruh dalil pelapor terkait tidak maksimalnya sosialisasi Sipol.

10 parpol yang menggugat KPU ke Bawaslu yakni PKPI kubu Hendropriyono, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Idaman, PBB, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI.

Dalam sidang ini, Ketua Bawaslu, Abhan bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa didampingi Komisioner Bawaslu lainnya sebagai anggota majelis, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Sementara pihak terlapor, dalam hal ini KPU, diwakili oleh Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting Manik, dan Ilham Syahputra.

Sumber : okezone.com

 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close