LBH Pers Sebut Meme Setya Novanto Sebagai Bentuk Kritik Bukan Ujaran Kebencian


Ketua DPR Setya Novanto. (foto: istimewa)
Jakarta, Kabar28.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Baharudin menyayangkan sikap Ketua DPR Setya Novanto.
Setya Novanto tersinggung dengan meme yang dibuat, Dyan Kemala Arrizzqi.
Selain itu, sikap Polri pun begitu cepat merespon perasaan Setya Novanto dengan melakukan penahanan.
Kepada wartawan di kantor LBH Pers, Jakarta selatan, Minggu (5/11/2017), ia menyebut meme yang dibuat Dyan Kemala Arrizzqi adalah bentuk dari ekspresi masyarakat, atas sepak terjang sang ketua DPR.
Ia percaya aksi sang pembuat meme tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
"Kalau dilaporkan bisa saja, tapi kan ini sekedar kritik dan sindiran," katanya.
Pembuat meme yang memiliki akun @dazzligdyann itu dilaporkan pada 10 Oktoberlalu oleh tim pengacara Setya Novanto.
Perempuan itu akhirnya ditangkap Polisi pada 31 Oktober 2017 dengan diancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Direktur Eksekutif LBH Pers meyakini Dyan Kemala Arrizzqi, membuat meme, untuk mengkritik Setya Novanto yang sempat sakit saat hendak diperiksa KPK atas kasus korupsi e-KTP.
Kemudian Novando kembali sehat setelah ia menang dalam praperadilan.
"Ini kan kritik saja, harusnya pejabat publik, tokoh masyarakat atau siapapun bisa bijak untuk menerima kritikan. Ini bukan ujaran kebencian," katanya.
Sumber: tribunnews.com