Total Hutang Capai 296 Milyar, Kreditor Meminta Kurator Melanjutkan Usaha PT Dinar Property


Arie Perdana Putra 2017-09-29 12:48:35 Nasional 13 kali

Suasana Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta. (foto : ist)

JAKARTA,Kabar28.com,-  Dengan telah dinyatakan Pailitnya pemilik Dinar Property Syaiful Bahri dan Desmarita Aryani, persoalannya saat ini telah sampai pada proses pencocokan piutang yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pasca diputus pailit pada 27 Juli 2017, Kurator Syaiful Bahri (dalam Pailit) dan Desmarita Aryani (dalam Pailit), Muhamad Arifudin menjelaskan, bahwa proses kepailitan yang bersangkutan hingga saat ini sudah sampai pada proses pencocokan piutang, yaitu proses pencocokan tagihan Kreditor dengan catatan dari Debitor Pailit.

‘’Hingga hari ini nilai utang dari Debitor pailit mencapai lebih kurang 296 Milyar, yang terbagi kepada Kreditor Separatis, Kreditor Konkuren, serta tagihan pajak. Ada yang menganggap kami kurator ini tukang take over dan sebagainya namun semua itu tidak benar, kepailitan itu prosesnya diambil alih oleh pengadilan. Tolong disampaikan juga kepada yang lain, kasih tahu pada yang dirugikan atau konsumen bahwa sertifikat bukan di kami sebagai kurator ini,’’ jelasnya.

Muhamad Arifudin, sebagai Kurator yang diangkat dan ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa kemungkinan untuk melnajutkan usaha dari Debitor pailit, Syaiful Bahri dan Desmarit Aryani memang sangat dimungkinkan. Sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namuan demikian, hal ini harus mendapatkan persetujuan dari Kreditor dimana mekanismenya harus melalui rapat kreditor tersendiri.

‘’Kurator tetap akan bekerja sebagaimana prinsip-prinsip kepailitan dan akan bersikap independen. Dalam rapat pencocokan piutang kali ini, Kreditor menginginkan kepada Kurator untuk melanjutkan usaha Debitor pailit, namun mekanisme menjalankan usaha debitor atau going concern harus melalui mekanisme pemungutan suara yang akan diselenggarakan dua minggu setelah usulan ini, dan jika disetujui harus ditetapkan melalui Penetapan Hakim Pengawas," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Konsumen Aan Rizalni yang juga Pemohon PKPU terhadap Syaiful Bahri dan Desmarit Aryani, meminta kepada Kurator dan Hakim Pengawas agar dapat dilakukan kelanjutan usaha atas perusahaan yang dimiliki oleh Debitor Pailit, melalui PT. Dinar Perkasa yang juga merupakan milik dari Debitor Pailit itu sendiri.

"Pasalnya, tanpa adanya kelanjutan usaha dari Debitor Pailit oleh Kurator, maka proses kepailitan dari Syaiful Bahri dan Desmarit Aryani akan sangat sulit penyelesaiannya. Mengingat beberapa proyek perumahan secara factual telah habis terjual, namun sertipikat hak atas tanahnya belum juga bisa diberikan kepada konsumen, sehingga beberapa proyek perumahan hanya menyisakan utang saja, karena tidak ada satu lahan pun yang belum terjual,’’ tandasnya. (ard)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close