Kemenkumham Teken Kerja Sama dengan BNP2TKI soal Perlindungan TKI


Lia Cikita 2017-06-05 20:19:19 Nasional 35 kali

Ketua BNP2TKI Nusron Wahid menyambut kerja sama dengan Kemenkumham (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com, - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kerja sama keduanya yakni untuk perlindungan calon TKI maupun TKI yang sudah kembali ke Indonesia.

"MoU ini merupakan bagian dari Kemenkumham untuk memperkuat BNP2TKI yang selama ini kerja samanya sudah dilakukan. Melalui MoU ini akan terjawantah ke masyarakat kerja sama dengan mungkin BP3TKI yang ada di setiap provinsi," ujar Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie di kantor BNP2TKI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

Ronny menjelaskan, teknis bantuan yang diberikan oleh Kemenkumham yakni berupa bantuan hukum melalui organisasi yang lolos verifikasi dan akreditasi. Nantinya organsisasi tersebut akan memberikan bantuan hukum kepada calon tenaga kerja atau yang telah kembali dari luar negeri.
"Organisasi bantuan hukum yang kontrak dengan kita ini yang sudah lulus verivikasi dan akreditasi akan memberikan bantuan hukum kepada calon tenaga kerja kita yang berangkat atau sepulangnya dari luar negeri terkait dengan kegiatan hukum Litigasi dan non-litigasi," jelas Ronny.

"Litigasi artinya memberikan pendampingan proses ketika ada masalah calon tenaga kerja kita bermasalah dengan hukum. Kegiatan kedua adalah non litigasi baik berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan lainya. Ini tentunya program bagaimana kementerian hukum memperluas jangkauan hukum salah satunya adlaah kami bekerjasama dengan BNP2TKI," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua BNP2TKI Nusron Wahid menyambut kerja sama dengan Kemenkumham. Dia menjelaskan pada umumnya setelah perayaan Idul Fitri, ketika pada TKI kembali ke Indonesia banyak permasalahan yang muncul. Selain memberikan bantuan advokasi kepada TKI yang bermasalah, kerja sama juga untuk memberikan penyuluhan hukum kepada calon TKI.

"Nanti menjelang cuti bulan Ramadan setelah itu pulang pasti nanti akan banyak masalah ketika balik. Nanti teknis berhubungan dengan imigrasi. Di sana biasanya soal isu PTKLN akan muncul lagi pada saat cuti bulan Syawal nanti," kata Nusron.
Sumber : detiknews.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close