PWI Sumsel : Wartawan Harus Paham UU Pers dan Berimbang dalam Pemberitaan


Sekretaris PWI Sumsel, Firdaus Komar. (foto " abdi)
Indralaya, Kabar28.com – Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sumatera Selatan (Sumsel), dalam melakukan liputan harus mengedepankan kode etik jurnalistik, memberitakan secara berimbang serta mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi UU No 40 th 1999 Tentang Pers dan Kode Etik jurnalistik yang digelar PWI Ogan Ilir di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), di Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (29/11).
“Ya, wartawan harus meverifikasi informasi, jangan sampai menjurus sara. Utamanya berita harus berimbang,” tegasnya.
Firdaus Komar menegaskan, seorang wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, cabul dan harus sesuai dengan fakta.
“Yang paling penting seorang wartawan tidak boleh menerima suap dan wartawan ada hak tolak ketika ada pernyataan dari narasumber "off the record". Wartawan berhak mempertanyakan bagian yang mana yang tidak boleh diberitakan,” bebernya.
Dirinya berhadap dengan kegiatan tersebut wartawan mampu meningkatkan profesionalisme.
Sebelumnya, untuk meningkatkan profesionalisme Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Selasa (29/11).
Kegiatan yang baru kali pertama dilaksanakan tersebut diikuti puluhan peserta, diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Wartawan dari berbagai media. (nik)