Otak Pelaku Begal Motor Siswi Didor


Junaedi Abdillah 2017-03-17 20:53:26 Ogan Ilir 378 kali

Tersangka Junaidi saat diamankan di Polsek Pemulutan. (foto : oldie)

Indralaya, Kabar28.com,- Setelah buron hampir dua tahun usai melakukan aksi begal, Junaidi (39), warga Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan ilir (OI), diciduk Satuan Reskrim Polsek Pemulutan, saat melintas di Jalan Srijaya Negara, Bukit Besar Palembang, Kamis (16/3) sekira Pukul 18.00 WIB.

Tersangka Junaidi (39), merupakan salah satu pelaku pembegalan terhadap korban yakni Ririn dan Hodijah yang merupakan Siswi salah satu sekolah di Kecamatan Pemulutan Selatan. Petugas terpaksa melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah yang memimpin penangkapan ini, mengatakan, tersangka merupakan pelaku pembegalan terhadap korban Ririn dan Hodijah pada dua tahun silam di Desa Mayapati, kecamatan Pemulutan Selatan.

“Pelaku pembegalan ini berjumlah empat orang dimana dua rekannya Joni dan Musmulyadi telah lebih dulu ditangkap dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk satu rekan pelaku lagi masih kita lakukan pengejaran,” ungkapnya kepada kabar28. Jumat (17/3)

Lanjut Kapolsek, tersangka Junaidi ini merupakan otak pelaku yang merencanakan aksi pembegalan ini, saat itu korban Ririn dan Hodijah berboncengan karena hendak pergi ke Sekolah. Kemudian saat melintas di Tempat Kejadian (TKP), pelaku bersama tiga rekannya menghadang korban menggunakan kayu dan sempat menodongkan Pisau.

“Karena ketakutan, lalu korban meninggalkan kunci berserta sepeda motornya dan kemudian dibawah kabur oleh para pelaku,” bebernya.

Tersangka Junaidi yang juga masih merupakan tetangga dekat dari korban, mengataka nekat melakukan ini karena sakit hati.

“Ya pak, saya sakit hati. Saya pernah berniat meminjam uang kepada orang tuanya, tetapi tidak dikasih. Karena tidak dikasih kemudian saya mengajak rekan-rekan dan merencanakan perampokan itu,” ungkapnya kepada kabar28

Masih kata pelaku Junaidi, ia nekat melakukan aksi ini karena terbentur masalah ekonomi.

“Saya khilaf pak, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kami bagi-bagi dan saya pergunakan untuk membeli beras dan untuk makan sehari-hari,” tambahnya dengan nada penyesalan

Karena ulahnya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Pemulutan guna dilakukan penyelidikan leih lanjut, mengingat satu rekan tersangka masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Selain itu tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan diancam maksilam Lima tahun kurungan penjara. (Oldie)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close