Yan Anton Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdananya


Redaksi Kabar28 2017-01-19 12:20:16 Palembang 20 kali

Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian bersama empat terdakwa lainnya saat menjalani sidang perdana di PN Klas 1 Palembang, Kamis (19/1) (Foto : istimewa)

PALEMBANG, Kabar28.com, - Terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian didakwa dengan dua pasal yakni primer dan skunder dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (19/1).

Dalam dakwaannya, JPU KPK Roy Riadi mengatakan, pasal yang menjerat Yan, yakni Pasal 12 huruf a Primer, subsider pasal 11 pasal 12 huruf B tindak pidana tipikor.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf  B ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP," sebut Roy dalam dakwaannya.

Mendengar dakwaan tersebut, Bupati Banyuasin non aktif itu tak mengajukan eksepsi terhadap dirinya.

"Alhamdulilah tadi sudah dibacakan dakwaan, kita tidak mengajukan eksepsi. Mungkin tidak diperlukan," ujar Yan Anton. (wrd/ms)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close