Densus 88 Disebut Sepakat dengan Kapolri soal Definisi Terorisme


Gedung Mabes Polri (Foto : istimewa)
Jakarta, Kabar28.com,- Polri akan melakukan pembahasan lanjutan definisi terorisme untuk RUU Antiterorisme. Pembahasan dilakukan untuk menyamakan definisi terorisme.
"Memang kemarin ada sedikit perbedaan pandangan tentang adanya frasa ideologi, politik, dan kemanan negara yang masuk di dalam definisi. Tapi besok akan dirapatkan lagi, semoga sudah ada titik temu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di kantornya, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Setyo menegaskan tidak ada perbedaan pendapat antara Kapolri dan Densus 88 atas definisi terorisme. Densus 88 disebut Setyo satu komando dengan perintah Kapolri.
"Nggak ada (perbedaan pendapat antara Kapolri dengan Densus) kita selalu satu komando. Kalau Kapolri sudah katakan A sampai ke bawah juga A. Jadi nggak ada Densus dengan Kapolri beda, nggak ada," sambungnya.
Soal RUU Antiterorisme, Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii mengatakan pemerintah setuju dengan dimasukkannya unsur 'motif politik' dalam definisi terorisme. Tapi Densus 88 disebut keberatan atas unsur tersebut.
"Semua memuat unsur gangguan keamanan negara dan tujuan politik. Makanya kita heran, kok kenapa Densus dalam rapat itu nggak setuju," ujar Syafii.
Pansus menyatakan siap mengesahkan RUU Antiterorisme di tingkat I (Pansus) pada Rabu (23/5) sebelum diparipurnakan pada Jumat, 25 Mei 2018.
Sumber : detik.com