Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani


Lia Cikita 2018-04-30 19:45:42 Nasional 29 kali

Ahmad Dhani di ruang sidang (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,  - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Jaksa tetap pada dakwaannya.

"Kami tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa membacakan tanggapannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). 

Permintaan itu disampaikan jaksa dengan lebih dulu memaparkan sejumlah jawaban atas eksepsi Ahmad Dhani. Salah satunya berkaitan dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang diamanatkan Undang-Undang.

Selain itu, jaksa juga menanggapi keberatan yang disampaikan pihak Ahmad Dhani terkait tidak diuraikannya secara jelas bagaimana cuitan Dhani menimbulkan ujaran kebencian. Jaksa tidak sependapat hal tersebut dimasukkan dalam nota keberatan. 

"Oleh penuntut umum telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai pasal 143 ayat (2) b KUHP dan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam uraian surat dakwaan," papar jaksa.

Jaksa juga menanggapi keberatan mengenai surat dakwaan yang dianggap tidak tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan. Jaksa berpendapat penyusunan surat dakwaan sudah sesuai ketentuan/aturan.

"Kami berpendapat bahwa surat dakwaan telah kami susun berdasarkan hasil penyelidikan sedangkan apa yang menjadi keberatan penasehat hukum terdakwa dalam uraian keberatan eksepsinya sudah terlalu jauh masuk ke dalam pembuktian atau sudah memasuki materi pokok perkara sehingga tidak perlu ditanggapi lebih lanjut," kata jaksa.

Ada juga tanggapan mengenai eksepsi berkaitan dengan kedudukan terdakwa dalam surat dakwaan. Jaksa menilai keberatan tersebut tidak jelas.

"Kami penuntut umum tidak sependapat dengan keberatan penasehat hukum terdakwa mengingat dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah tertuang dalam register perkara nomor: PDM-221/JKT.SL/Euh.2/03/2018, kami telah uraikan peran terdakwa dan juga peran dari saksi Suryopratomo Bimo AT alias Bimo," paparnya. 

"Karena merupakan kesimpulan dari penasehat hukum terdakwa yang menjadi materi pokok perkara. Untuk itu tidak perlu kami tanggapi lagi," ujar JPU. 

Ahmad Dhani dalam eksepsinya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Menurut Dhani, tidak ada cuitannya yang mengandung SARA.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum register perkara nomor: PDM-221/JKT.SL/Euh.2/03/2018 batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak diterima," kata anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, saat membacakan eksepsi, Senin (23/4).

Tim kuasa hukum juga menyebut surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan. Surat dakwaan jaksa dinilai tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter. Cuitan Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Sumber : detiknews.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close