Transaksi Tunai Dibatasi Rp100 Juta hingga Dody Waluyo Jadi Deputi Gubernur BI


Mutiara Safitri 2018-04-23 10:09:32 Ekonomi 30 kali

Ilustrasi (Foto : istimewa)

Jakarta, Kabar28.com,- Pemerintah Indonesia tengah melakukan pembatasan transaksi tunai di masyarakat hingga Rp100 juta. Hal ini guna menghindari dan menurunkan angka kejahatan penyuapan, korupsi, money politic, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya, yang kian waktu terus membengkak.

Sementara itu, dua kawasan ekonomi khusus (KEK), yakni KEK Tanjung Gunung di Kabupaten Bangka Selatan dan KEK Pemerintah Indonesia tengah melakukan pembatasan transaksi tunai di masyarakat hingga Rp100 juta.

Di sisi lain, Dody Budi Waluyo resmi menjabat sebagai deputi gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2018-2023. Hal ini akan menjadi babak baru bagi bank sentral.

Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya :

Transaksi Tunai Akan Dibatasi Maksimal Rp100 Juta

Berdasarkan data data statistik yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tren korupsi, penyuapan dan kejahatan lainnya mengalami kenaikan secara signifikan.

Dari 2003 hingga Januari 2018 PPATK telah menyampaikan 4.155 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik. Dimana 1.958 HA berindikasi tindak pidana korupsi dan 113 HA berindikasi tindak pidana penyuapan. Keduanya bermodus menggunakan uang tunai dalam bentuk Rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan cek perjalanan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, modus transaksi tunai menyulitkan upaya pentrasiran atau pelacakan asal usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary).

"Masih segar dalam ingatan kita bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan." ujar dia di Gedung PPATK, Selasa (17/4/2018).

Oleh sebab itu, pemerintah berencana untuk membatasi transaksi tunai maksimal Rp100 juta. Hal ini dorong dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.

Dia menyebutkan, sudah banyak negara yang menerapkan pembatasan uang tunai yakni Meksiko, Perancis, Belgia, Armenia, Amerika Serikat, Bulgaria, Ukraina, dan Brazil. Langkah pembatasan transaksi tunai, dinilainya dapat mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana.

“Lebih dari itu, upaya yang dilakukan ini agar korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya dapat dicegah lebih dini” jelasnya.

Kiagus menyatakan, pembatasan transaksi tunai juga akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan. Kebijakan yang ada berimplikasi pada perekonomian dalam beberapa aspek seperti meningkatnya jumlah dan aliran uang masuk ke sistem perbankan.

Kawasan Ekonomi Khusus Tarik Banyak Investor

Hal ini guna menghindari dan menurunkan angka kejahatan penyuapan, korupsi, money politic, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya, yang kian waktu terus membengkak.

Pantai Timur Sungailiat di Kabupaten Bangka sudah diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada pemerintah pusat.

Pengembangan dua KEK ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, melalui masuknya lebih banyak investasi ke Pulau Bangka.

“Keberadaan KEK akan mendorong lebih banyak investasi, baik dari luar daerah maupun luar negeri masuk ke provinsi tersebut,” ujar Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata saat HUT ke-46 REI di Provinsi Bangka Belitung akhir pekan lalu.

Dia pun memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemprov Babel untuk membangun dua KEK pariwisata sekaligus di Pulau Bangka. Dia berharap kedua KEK yang masih sedang dalam proses kajian di Dewan KEK Nasional, bisa saling melengkapi untuk mempercepat pembangunan sektor pariwisata di daerah itu.

“Semakin banyak KEK, maka investor memiliki banyak pilihan. Saya pikir ini ide dan prakarsa yang baik untuk memajukan sektor properti dan pariwisata di Babel,” ujar Soelaeman.

Menurut dia, potensi alam Babel sangat besar, dan sektor pariwisata merupakan masa depan buat daerah ini. Keindahan alam khususnya pantai adalah anugerah Tuhan untuk masyarakat Babel.

“Sekarang tinggal bagaimana mengelolanya dengan baik, dan di sini butuh dukungan kebijakan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Soelaeman.

Apabila restu dari pemerintah pusat turun, menurut dia, maka kedua KEK ini akan melengkapi kawasan strategis prioritas nasional (KSPN) Tanjung Kelayang yang berlokasi di Pulau Belitung, pulau terbesar kedua di provinsi tersebut. “Saat ini sudah ada investor yang melirik potensi ekonomi, khususnya properti pariwisata di Babel, namun masih minim.

Sumber : okezone.com 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close