PT. Ogan Raya Gugat Bank Mandiri


Arie Perdana Putra 2018-04-16 15:00:09 Palembang 112 kali

Managemen PT. Ogan Raya saat berikan keterangan kepada Pers. (Foto: Anton)

PALEMBANG, Kabar28.com,- Karyawan PT Ogan Raya saat ini mengalami kegusaran atas ulah oknum salah satu pegawai Bank Mandiri, atas nama Heri Purnama yang memberikan pencairan dana dan merugikan PT. Ogan Raya sebesar Rp186 juta.

Direktur Utama PT. Ogan Raya, H. Amin Bastari mengatakan, untuk 4 tahun terakhir ini perusahaannya mengalami mati suri dan semua pegawai di rumahkan karena masalah yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri.

''Maka kita akan menggugat PT. Bank Mandiri selaku pemberi kredit sebesar 4 Miliyar, ini merupakan gugatan perdata, sedangkan untuk tindakan pidana sudah berjalan yakni oknumnya sendiri sudah dipenjara pada April 2017 dengan masa kurungan 3 tahun,'' katanya.

Ditambahkannya, berdasarkan putusan perkara Nomor 218/pdt.G/2017/PN.Plg yang diketahui oleh Hakim Kamaluddin pada 13 Maret 2018 lalu membuat geram PT. Ogan Raya beserta kuasa hukumnya. Pasalnya, PT. Bank Mandiri (tergugat I) selaku penyedia jasa perbankan tempat bekerja Heri Purnama (tergugat II) telah mengalami kerugian cukup signifikan.

''Apakah boleh setiap orang jadi korban kebobrokan sistem perbankan, yang memperbolehkan pegawai secara individu bertindak sendiri tanpa diketahui atasan dan perusahaan, kalau boleh bisa jadi rakyat awam seperti kita semua dibodohi oleh perbankan, dan kita akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,'' pungkasnya. (ant)

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close