Aset Abu Tours Ternyata Lampaui Pencucian Uang Bos First Travel


Lia Cikita 2018-03-31 10:37:11 Nasional 34 kali

Rumah bos Abu Tours yang disita (Foto: istimewa)

Jakarta, Kabar28.com - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menyita sejumlah aset milik bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Sederet aset mulai dari kendaraan mewah, bangunan hingga kantor yang disita nilainya ditaksir Rp 100 miliar.

"Kalau perkiraan saya dengan harga bangunan dan harga tanah dan seterusnya, (total nilai yang berhasil disita dari Hamzah) masih Rp 100 M-an," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Dicky Sondani, Jumat (30/3/2018).

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan/penggelapan perjalanan umrah dan pencucian uang. Diduga Hamzah menyelewengkan setoran biaya umrah calon jemaah. 

Aset bos Abu Tours yang disita di antaranya motor Tiger Explorer XR, rumah mewah di Tanggul Patompo, rumah di Permata Mutiara, 4 ruko, 4 gedung perkantoran, dua apartemen. 

Nilai taksiran aset tersebut melampaui kasus bos First Travel. Di Pengadilan Negeri Depok, bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan didakwa kasus penipuan/penggelapan serta pencucian uang. 

Total aset yang didakwakan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,990 miliar. Jaksa mendakwa bos First Travel menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset. 

"Untuk menyembunyikan atau untuk menyamarkan asal-usul uang berasal dari setoran para calon jemaah umrah, yang dihimpun dalam rekening penampungan atas nama First Anugerah Karya Wisata oleh terdakwa I sebagian dari uang tersebut dialihkan dengan cara mentransfer ke rekeing pribadi atas nama Andika, Anniesa, Siti Nuraida, Andi Wijaya, Usya Soeharjono," sambung jaksa.

Uang setoran jemaah menurut jaksa digunakan bos First Travel untuk membiayai perjalanan wisata keliing Eropa, membayar sewa booth event di London, pembelian hak berusaha (bisnis) restoran dan pembelian sejumlah mobil, tanah dan bangunan serta tas mewah. 

Sumber:detik.com

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close