Penyebar Hoax Siap-siap Diganjar 6 Tahun Penjara


Rapat Teknis Diskominfo. (Foto: Anton)
PALEMBANG, Kabar28.com
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), gelar Rapat Teknis Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Sumsel, di Best Skip Hotel, Palembang, Rabu (28/3/2018).
Sekda Sumsel, H. Nasrun Umar mengatakan, Diskominfo adalah OPD yang bertugas melakukan pembinaan teknologi informasi serta media massa. "Berita hoax tak bisa mendukung kemajuan daerah, saya harap OPD terkait bisa berperan menangkal hoax," katanya.
Sementara, Kepala Diskominfo Sumsel, Inanda Karina menjelaskan, hoax adalah berita bohong atau palsu, dan pemerintah sudah menindak pemberitaan hoax baik dari media massa media sosial. Dan pemerintah sudah memblokir akun media social tersebut. "Sedangkan di daerah tugas kita melaporkan dan memverifikasi semua akun negatif yang menyebarkan berita hoax, terutama pada Januari hingga Maret, cenderung meningkat menjelang pemilihan kepala daerah," jelasnya.
Lanjut dia, untuk menangkal hoax tersebut Diskominfo juga sudah memiliki Website khusus. Dan tugas untuk melakukan penindakan ada di pihak kepolisian. "Bagi masyarakat yang terbukti menyebarkan berita palsu maka akan dikenakan hukuman maksimum 6 tahun kurungan, diharapkan kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan teknologi, agar jangan sampai terkena penggaran IT," pungkasnya. (ant)