PLN Tunggu Penyelidikan Polisi soal Warga yang Didenda Hampir Rp 1 M


Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, YR, melaporkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke polisi lantaran merasa dirugikan.(foto: istimewa)
Jakarta, Kabar28.com - Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, YR, melaporkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke polisi lantaran merasa dirugikan. Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya Dini Sulistyawati menyebut belum ada panggilan dari kepolisian atas laporan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada panggilan dari kepolisian ke PLN untuk kasus ini. Saya sudah konfirmasi ke Bidang Hukum kami," kata Dini, Sabtu (24/3/2018).
Dalam laporannya, YR merasa dirugikan setelah mendapat tagihan rekening listrik senilai hampir Rp 1 miliar. Kuasa hukum YR, Anton R Widodo, mengatakan tagihan listrik itu merupakan denda dari PLN. Kliennya dituduh mencuri listrik untuk rumah kosnya di Jl Kemakmuran No 39Z, Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selain denda, PLN Kebon Jeruk memutus aliran listrik ke rumah kos 80 pintu milik YR sejak April 2017 setelah ada temuan dugaan pemasangan listrik secara ilegal yang dilakukan pihak PLN.
Terkait adanya dugaan oknum PLN yang turut andil dalam kejadian ini, Dini menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Ia enggan berkomentar lebih lanjut.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan," ujarnya.
Dini yakin kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Sebab, kasus serupa sering ditemui oleh PLN di lapangan.
"Kalau kasus pencurian listrik pasti ada. Tapi berbeda-beda dan semuanya bisa diselesaikan," tutupnya.
Sumber: detik.com