Pendiri Presidium Alumni 212: Rizieq Shihab Perlu Tiru Sikap Kesatria Ahok saat Hadapi Hukum


Lia Cikita 2018-02-18 15:35:34 Nasional 25 kali

Progres 98 dan salah satu ?pendiri Presidium Alumni 212, Faizal Assegaf memandang sikap kesatria Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok perlu ditiru Rizieq Shihab dalam menjalani proses hukum. (foto :istimewa)

Jakarta, Kabar28.com - Progres 98 dan salah satu ‎pendiri Presidium Alumni 212, Faizal Assegaf memandang sikap kesatria Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok perlu ditiru Rizieq Shihab dalam menjalani proses hukum.

Faizal menjelaskan, pengadilan Ahok terkait penistaan agama tidak berdiri sendiri, tetapi atas kerjasama masyarakat, Presiden, dan pihak kepolisian.

Dimana, Presiden Joko Widodo memastikan proses pengadilan berjalan dengan transparan, Polri menyatakan bersalah, dan umat 212 melakukan pengawalan pengadilan tersebut.

"Jiwa ksateria ‎Ahok mesti diteladani Habib Rizieq, ada kalanya kita belajar dari musuh juga," ujar Faizal di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Hal senada juga diungkapkan tokoh intelektual muda NU, Zuhairi Misrawi yang memandang, Rizieq hanya perlu menjalani proses hukum yang berlaku, dimana dirinya saat ini baru berstatus diduga.

"Saya pribadi setuju, Habib Rizieq meniru Ahok, tidak perlu mengerahkan massa, harus menerima keputusan hukum, Jalani saja, Ahok pun menerima putusan hukum," ujar Zuhairi di tempat yang sama.

‎Zuhairi pun menyinggung, pembelajaran dari Nabi Muhammad SAW yang meminta dalam menyelesaikan persoalan, harus dijalani dengan mudah dan jangan dibuat sulit.

"Permudah saja, pulang hadapi hukum, ini masalah sederhana saja, Habib harus legowo, pulanglah tanpa mengerahkan masa, hadapi proses hukum," paparnya.

Diketahui Habib Rizieq Shihab saat ini masih berada di Arab Saudi melakukan istikharah (mencari petunjuk) dan dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018.

Habib Rizieq tersandung kasus dugaan chat tidak senonoh dengan Firza Husein.

Sumber :TRIBUNNEWS.COM 

Bagikan Berita/Artikel ini :

Berita Terkait


Berita Terbaru


close