Coklit Pemilih Berdasar e_KTP


INDRALAYA, Kabar28.com,- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) data daftar pemilih Pilkada Serentak 2018, Sabtu (20/1).
Anggota PPK Tanjung Raja, Dini didampingi PPS Belanti Winda mengatakan, pencocokan dan penelitian (coklit) daftar calon pemilih Pilkada Serentak 2018 tersebut akan dilakukan berbasis data Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
"Coklit serentak ini sudah berbasis KTP elektronik, jadi hari ini secara nasional kami berbagi tugas ke desa-desa untuk melakukan coklit, kami meminta kepada pemerintah kecamatan dan desa di kecamatan Tanjung Raja untuk segera mencatatkan data warga di semua desa agar coklit ini bisa optimal untuk pendataan pemilih," katanya.
Lanjutnya, meskipun demikian, KPU juga memastikan tetap akan mendata calon pemilih yang belum memegang e-KTP, tapi sudah memiliki Surat Keterangan (Suket). "Penduduk, yang belum memegang kartu fisik e-KTP tapi sudah terekam data kependudukannya secara elektronik di Disdukcapil daerah, biasanya memiliki Suket," terangnya. (drs)