Pantaskah Tunjangan Kinerja Pimpinan K/L Naik? Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto : istimewa)
Jakarta, Kabar28.com, - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan, tunjangan kinerja para pimpinan kementerian/lembaga (K/L) pantas naik. Pasalnya, pimpinan di beberapa K/L mengemban tugas dengan tanggung jawab yang besar.
"Pada dasarnya sudah ada pimpinan beberapa kementerian. Pimpinan dari lembaga tersebut, karena mereka puncak dari lembaga tertinggi yang memiliki tanggung jawab, baik dari kinerjanya, prestasi, atau kalau ada hal-hal yang tidak baik," kata Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Perpres terkait tunjangan kinerja di 11 kementerian. Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung mulai Januari 2017.
"Karena itu kalau birokrat sudah mendapatkan tunjangan kinerja, maka mestinya pimpinan lembaga tersebut disesuaikan," kata Sri Mulyani.
Berdasarkan tugas yang diemban serta prestasi yang diraih para pucuk pimpinan di K/L. Menurut Sri Mulyani, hal tersebut pantas diberikan kenaikan tunjangan kinerja.
"Kalau pencairan itu kan per bulan. Hanya itu kan, keputusannya sesudah proses evaluasi keseluruhan dari Menpan RB, Menkum HAM, Jadi penetapan perpresnya diserahkan ke Pak Presiden," ungpap dia.
Berikut 11 Kementerian dan Perpresnya terkait tunjangan kinerja 2017:
Kementerian Keuangan : Perpres 111 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Kinerja dalam Lampiran tidak tercantum)
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : Perpres 112 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Kinerja tertinggi mencapai Rp 29 juta)
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman : Perpres 113 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Tertinggi mencapai Rp 24,93 juta)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi : Perpres 114 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Tertinggi mencapai Rp 33,24 juta)
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan : Perpres nomor 117 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Tertinggi mencapai Rp 29,08 juta)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian : Perpres 118 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Tertinggi mencapai Rp 33,24 juta)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : Perpres nomor 119 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Tertinggi mencapai Rp 33,24 juta)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi : Perpres nomor 127 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Tertinggi mencapai Rp 24,93 juta)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) : Perpres 129 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Tertinggi mencapai Rp 33,24 juta)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Perpres 130 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Tertinggi mencapai Rp 33,24 juta)
Kementerian Kelautan dan Perikanan : Perpres 131 tahun 2017 (Nilai Tunjangan Tertinggi mencapai Rp 33,24 juta)
Sumber : detik.com